Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya ~ CPBI

Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya - Sedang mempelajari tentang Bahasa Inggris? Menarik memang bila kita mengupas tentang bahasa yang satu ini, karena bahasa inggris merupakan bahasa Internasional, hingga siapapun tertarik untuk mempelajarinya. Nah dikesempatan yang indah ini Cepat Paham Bahasa Inggris (CPBI) akan coba mengupas mengenai "Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya" yang mungkin saja saat ini sedang Anda cari.

Namun sebelum kita masuk ke pembahasan, ada baiknya saya menyapa sobat pembaca semuanya. Bagaimana kabar kalian? Semoga sehat dan bahagia selalu. Kami ucapkan selamat datang di situs Cepat Paham Bahasa Inggris. Sebuah situs sederhana yang menyediakan informasi gratis untuk siapapun yang ingin mempelajari bahasa inggris secara lebih serius. Nah, langsung ke pembahasannya saja yuk?.

Uraian Lengkap Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya

Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya


Halo sobat IBI ..

Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.

Pada kesemppatan kali ini IBI akan membhas tentang istilah bahasa inggris dalam peridangan. Langsung saja kita simak istilahnya berikut ini.


Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya
Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya

Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan

1.  Investigator  (Penyidik)

 adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

2. Investigation (Penyidikan) 

adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

3. Police Investigator (penyidik pembantu )

adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

4. Initial Police Investigator (Penyelidik)

adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

5.  Initial Investigation (Penyelidikan)

adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

6.   Prosecutor (Jaksa )

adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

7.  Public Prosecutor (Penuntut umum )

adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

8. Closing Address (Penuntutan)

adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di  sidang pengadilan.

9. Judge (Hakim)

adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

10. To Adjudicate (Mengadili)

adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

11.  Pretrial Hearing (Praperadilan)

adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a.  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

12. Court Judgment (Putusan pengadilan)

adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

13. Legal Advisor (Penasihat hukum)

adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

14. Suspect (Tersangka)

adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

15. Defendant (Terdakwa) adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

16. Seizure Orders (Penyitaan)

adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

17. Search Warrant (Penggeledahan rumah)

adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

18. Caught in the act  / Caught red-handed (Tertangkap tangan)

adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

19. Arrest (Penangkapan)

adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

20. Detention (Penahanan)

adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

21. Compensation (Ganti kerugian)

adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

22. Rehabilitation (Rehabilitasi)

adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

23.  Report (Laporan)

adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

24. Complaint (Pengaduan)

adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

25. Witness (Saksi)

adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

26. Witness’ Testimony (Keterangan saksi )

adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat  sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

27. Expert’s Testimony (Keterangan ahli)

adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

 

28. A Convict (Terpidana)

adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.]


Demkan yaang dapat IBI sampaikan semoga apa yang sudah disampika dapat bermanfaat an dapaat dijadikan bahan belajar bahasa inggris sobat IBI semua.

-Salam Semangat IBI-

Baca juga artikel IBI lainnya di:

The post Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya first appeared on IBI ( IlmuBahasaInggris.Com ).

Itulah pembahasan tentang Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya yang bisa kami sampaikan untuk Anda semuanya. Kami harap uraian diatas bisa menambah wawasan untuk kita semua, terlebih untuk Anda yang saat ini sedang mencarinya. Tak lupa kami haturkan banyak terima kasih karena sudah menyempatkan waktu mampir ke situs cepatpahambahasainggris. blogspot. com dan membaca ulasan diatas hingga selesai. Sampai jumpa di pembahasan kami selanjutnya dan jangan lupa bahagia.

Post a Comment for "√Istilah Bahasa Inggris Dalam Persidangan Dan Artinya ~ CPBI"